Salah satu tujuan dilakukannya kegiatan pendaftaran tanah adalah untuk keperluan pembuktian hak dan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Sedangkan bagi pihak lain yang berkepentingan, baik itu perorangan ataupun badan hukum perdata, dapat dengan mudah mengetahui kondisi yuridis dan fisik mengenai sebidang tanah atau beberapa bidang tanah yang telah didaftarkan. Selanjutnya, bagi penguasa negara, pendaftaran tanah juga bermanfaat untuk mengetahui tentang kondisi-kondisi yuridis dan fisik mengenai tanah atau tanah-tanah tertentu dalam wilayah kekuasaan administrasi negaranya. Hal ini akan sangat bermanfaat untuk menetapkan kebijakan pertanahan bagi instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pertanahan di negara ini. Hasil kegiatan pendaftaran tanah, disamping melahirkan Sertifikat hak atas tanah, juga Sertifikat hak tanggungan. Namun kenyataan tak dapat dipungkiri bahwa sertifikat hak atas tanah dapat saja hilang karena tercecer/terselip atau dicuri, ataupun rusak karena waktu atau bencana dan bahkan musnah (misalnya akibat bencana kebakaran, banjir). Hasil penelitian tentang prosedur dan tata cara untuk mendapatkan penggantian sertifikat hak atas tanah diatas, belum banyak diketahui masyarakat yang membutuhkannya. Penelitian yang dilakukan membuktikan bahwa prosedur dan proses tata cara mengenai hal itu kurang diketahui oleh masyarakat kalau tidak dapat dikatakan tidak diketahui sama sekali. Peraturan (hukum) yang mengatur mengenai hal itu pun tidak jelas. Keudakjelasan tersebut apabila ditinjau sesuai hirarki peraturan perundang-undangan, maupun kekuatan mengikatnya bagi masyarakat, ataupun pesebaran (desiminasinya). |