Indonesia sebagai negara kesejahteraan yang sedang membangun berupaya meningkatkan kesejahteraan berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat termasuk penyandang cacat yang hingga kini belum sepenuhnya dapat melaksanakan hak dan kewajiban. Perlu dukungan peraturan perundang-undangan (khusus) mengenai penyandang cacat dan kemauan politik pemerintah, orang tua, dan penyandang cacat sendiri. Hal tersebut penting, agar penyandang cacat dengan keadaan khusus yang melingkupinya dapat bersama-sama dengan seluruh warganegara Indonesia melaksanakan hak dan kewajiban sebagai upaya partisipasi aktif dalam pembangunan nasional; memberi sumbangan pemikiran, menjadi pelaksana, dan turut menikmati hasil pembangunan. |