Anda belum login :: 18 Apr 2026 00:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Usia kawin perempuan dalam paradigma hukum Islam
Bibliografi
Author:
Sy, Nur Anissa
;
Hamid, Muhammad Arfin
;
Ratnawati
Topik:
Hukum Islam
;
Usia kawin
;
Perempuan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Universitas Medan Area
Tempat Terbit:
Medan
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Article - diterbitkan di jurnal ilmiah nasional
Fulltext:
Usia kawin perempuan dalam paradigma hukum Islam.pdf
(199.3KB;
0 download
)
Abstract
Hukum Islam tidak secara eksplisit menentukan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan, melainkan menetapkan syarat-syarat tertentu sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nur ayat 6 dan 32, yaitu bahwa pernikahan dapat dilakukan apabila seseorang telah cukup umur, layak kawin, atau telah dewasa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), batas usia kawin bagi perempuan ditetapkan pada usia 16 tahun. Ketentuan ini menimbulkan perdebatan karena dalam hukum nasional, usia 16 tahun masih dikategorikan sebagai usia anak yang belum sepenuhnya dewasa serta masih memerlukan pendidikan dan kematangan fisik maupun mental. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradigma hukum Islam terhadap usia kawin perempuan, aspek normatif perkawinan usia dini, serta pelaksanaan perkawinan perempuan pada usia dini. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu menelaah permasalahan secara normatif dan faktual dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori-teori hukum yang didukung oleh studi kepustakaan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian bahan pustaka. Para ulama sepakat bahwa perempuan diperbolehkan menikah apabila telah mencapai kedewasaan dengan beberapa indikator. Pertama, kemampuan secara fisik (jasmani), yang ditandai dengan terjadinya haid, umumnya pada usia 9 hingga 17 tahun. Kedua, kemampuan secara psikologis, yang berkaitan dengan tingkat pendidikan dan kematangan berpikir dalam menghadapi berbagai kondisi dalam kehidupan perkawinan. Tingkat kedewasaan perempuan dapat berbeda-beda di setiap daerah, dipengaruhi oleh faktor budaya, kondisi fisik (reproduksi), pendidikan, dan faktor lainnya. Dalam konteks era globalisasi saat ini, dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, usia ideal bagi perempuan untuk menikah adalah sekitar 21 tahun.
Kajian editorial
Artikel dari : Doktrina: Journal of Law, 4 (1) April 2021
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)