Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh niat kepatuhan pajak terhadap perilaku kepatuhan pajak yang dimoderasi oleh pengetahuan pajak dan kepercayaan terhadap otoritas pajak pada wajib pajak orang pribadi. Fokus penelitian adalah pendidik dan tenaga kependidikan pada yayasan pendidikan di Jakarta yang tidak hanya menerima gaji dengan pemotongan pajak otomatis, tetapi juga memiliki potensi penghasilan tambahan yang memerlukan pelaporan secara sukarela. Data dikumpulkan melalui survei daring dari 128 responden yang dipilih melalui purposive sampling. Model pengukuran dan hubungan struktural dianalisis menggunakan PLS-SEM untuk menguji pengaruh langsung niat kepatuhan pajak serta peran moderasi pengetahuan pajak dan kepercayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa niat kepatuhan pajak berpengaruh positif terhadap perilaku kepatuhan pajak yang mengkonfirmasi pentingnya niat sebagaimana dikemukakan dalam theory of planned behavior. Di sisi lain, pengetahuan pajak tidak memoderasi hubungan antara niat kepatuhan pajak dan perilaku kepatuhan pajak Demikian pula, kepercayaan terhadap otoritas pajak tidak memiliki efek moderasi yang signifikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bagi pendidik dan tenaga kependidikan, perilaku kepatuhan pajak lebih dipengaruhi oleh niat internal dan norma moral atau institusional daripada oleh perbedaan tingkat pengetahuan pajak atau kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Dengan demikian upaya meningkatkan kepatuhan pajak sebaiknya berfokus pada strategi yang memperkuat niat dan motivasi intrinsik wajib pajak melalui pendekatan psikologis, edukatif, dan berbasis nilai. |