Anda belum login :: 11 Apr 2026 15:22 WIB
Detail
BukuImplikasi hukum PDAM Tirta Musi Palembang memilih Perumda atau Perseroda sebagai bentuk BUMD
Bibliografi
Author: Margaretha, Silviani ; Emirzon, Joni ; Ridwan
Topik: BUMN; PDAM Tirta Musi; Perumda; Perseroda
Bahasa: (ID )    ISBN: E-ISSN: 26570343    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya     Tempat Terbit: Palembang    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Article - diterbitkan di jurnal ilmiah nasional
Fulltext: Implikasi hukum PDAM Tirta Musi Palembang.pdf (328.01KB; 0 download)
Abstract
Penguatan kelembagaan dan permodalan harus mengiringi inisiatif pemerintah untuk memberikan
pengelolaan sumber daya air kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD). Sedangkan dalam penelitian ini, akan berfokus pada PDAM Tirta Musi Palembang. Penelitian
normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan Pustaka terkait permasalahan yang
diteliti, adalah metode penelitian yang digunakan. Untuk membahas permasalahan pertama di gunakan
Teori Kewenangan, Teori Tanggung Jawab Hukum, dan Teori Badan Hukum. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa bentuk hukum yang paling ideal untuk PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perumda
dikarenakan PDAM Tirta Musi Palembang hanya dimiliki oleh satu kepemilikan yaitu Pemerintah Daerah
Kota Palembang dan bergerak dalam bidang usaha yang menyangkut hidup khalayak banyak, yaitu pada
pengelolaan air minum dan/atau air bersih bagi masyarakat di kota Palembang.
Kajian editorial
Artikel dari : Lex Lata : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1 (2024): Maret 2024
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)