Anda belum login :: 11 Apr 2026 14:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengaturan penghentian perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja karena pandemi Covid-19
Bibliografi
Author:
Fuadsyah
;
Emirzon, Joni
;
Utama, Meria
Topik:
Perusahaan
;
Perjanjian Kerja
;
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
;
Force Majeure
;
Pandemi Covid-19
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Tempat Terbit:
Palembang
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Article - diterbitkan di jurnal ilmiah nasional
Fulltext:
Pengaturan penghentian perjanjian kerja.pdf
(294.47KB;
0 download
)
Abstract
Penelitian ini menguraikan pengaturan penghentian perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja karena pandemi Covid-19. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penghentian perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja karena pandemi Covid-19, Penulisan menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait permasalah PHK karena Covid-19. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulisan ini dianalisis dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika berpikir deduktif. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Penghentian perjanjian kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menambah Pasal 154 A dengan beberapa alasan termasuk keadaan memaksa. Keputusan“Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan pandemi Covid-19. Hak yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang di PHK yaitu memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa keja dan uang penggantian hak. Pekerja juga memperoleh jaminan sosial diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
Kajian editorial
Artikel dari jurnal : Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 1, Maret 2023
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)