Anda belum login :: 11 Apr 2026 15:23 WIB
Detail
BukuPertangungjawaban notaris jika terdapat pemalsuan tanda tanga elektronik pada dokumen pendukung
Bibliografi
Author: Julaija, Ardita Aprillia ; Emirzon, Joni ; Hamid, Kms. Abdullah
Topik: Pertanggungjawaban; Notaris; Keabsahan; Tanda Tangan Elektronik; Dokumen Pendukung
Bahasa: (ID )    ISBN: E-ISSN: 26558610    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya     Tempat Terbit: Palembang    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Article - diterbitkan di jurnal ilmiah nasional
Fulltext: Pertangungjawaban notaris jika terdapat pemalsuan tanda tanga elektronik.pdf (482.51KB; 0 download)
Abstract
AbstrakPemerintah mengeluarkan Peraturan untuk mencegah perluasan penyakit COVID-19 dengan cara Pemberantasan Sosial Berskala Besar. Dengan adanya penyakit dan peraturan ini maka masyarakat menjadi kesulitan melakukan kegiatan seperti biasanya. Tak terkecuali Notaris dan PPAT, yang diharuskan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik yang harus langsung berhadapan dengan para penghadap. Terlebih lagi dengan penghadap yang datangnya beranggotakan banyak orang ataupun salah satu penghadap yang tidak bisa berhadapan langsung dengan Notaris karena jarak antar kota ataupun penyakit COVID-19 yang menghalangi untuk datang langsung.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tanda tangan elektronik di Indonesia, Cara pembuatan akta otentik oleh Notaris jika menggunakan media video conference dan tanda tangan elektronik pada dokumen pendukung, dan pertanggungjawaban Notaris apabila terdapat pemalsuan pada dokumen pendukung oleh penghadap secara elektronik dalam pembuatan akta otentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1. Tanda tangan elektronik sendiri diatur didalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Peraturan Pemerintah 2. Belum ada aturan mengikat dalam UUJN mengenai tanda tangan elektronik maka tanda tangan elektronik belum memungkinkan karena didalam akta partij diwajibkan seorang Notaris untuk membacakan akta di hadapan para pihak, 3. Pertanggungjawaban Notaris jika ada pemalsuan tanda tangan elektronik pada dokumen pendukung oleh penghadap. Seorang Notaris tidak dapat dijatuhi hukuman dikarenakan Notaris hanya menuangkan kehendak para pihak.
Kajian editorial
Artikel dari jurnal : Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.11 No.2 November 2022
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)