Anda belum login :: 11 Apr 2026 15:23 WIB
Detail
BukuPeran notaris dalam mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai alternatif penyelesaian kredit macet
Bibliografi
Author: Puspita, Lusi Intan ; Emirzon, Joni ; Elmadiantini
Topik: Lelang; Agunan Yang Diambil Alih; Kredit Macet
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Sriwijaya     Tempat Terbit: Palembang    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Article - diterbitkan di jurnal ilmiah nasional
Fulltext: Peran notaris dalam mekanisme AYDA.pdf (495.43KB; 0 download)
Abstract
Kredit merupakan salah satu produk Bank yang menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Sebelum memberikan kredit Bank terlebih dahulu melakukan analisis terhadap debitur dan agunan yang dijaminkan untuk menghindarai persoalan yang dapat merugikan Bank. Akan tetapi kemungkinan terjadinya kredit macet tidak dapat dihindari. Sehingga terhadap kredit macet Undang-Undang Perbankan sudah mengatur terkait pengambilalihan agunan baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan. Merujuk pada Pasal 6 UU Hak Tanggung hal pertama yang dilakukan oleh bank dalam mengatasi kredit macet adalah melalui pelelangan. Akan tetapi, hal ini memakan banyak waktu dan biaya. Sehinga bank lebih memilih untuk menyelesaikan kredit macet melalui non litigasi yaitu dengan Mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Dalam mekanisme AYDA ini tidak terlepas dari peran Notaris sebagai Pejabat Umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta otentik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Bank BPR Palembang menyimpulkan bahwa pertama, Notaris berperan penting dalam mekanisme AYDA sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Undnag-Undang Jabatan Notaris untuk membuat akta otentik. Notaris juga berperan sebagai Pejabat Lelang Kelas II karena memiliki kewenangan untuk membuat akta risalah lelang. Kedua kewenangan Notaris didalam UUJN hanya diatur sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan membuat akta risalah lelang. Terkait kewenangan Notaris dalam penyelesaian kredit macet dan ketentuan Notaris dapat menjadi Pejabat Lelang tidak diatur di dalam UUJN.
Kajian editorial
Artikel dari : Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 14 No. 1 (2025)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)