Indonesia yang turut menyepakati Paris Agreement 2015 memiliki komitmen internasional untuk transisi energi dan target nasional net zero emission tahun 2060. Pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan dalam rangka transisi energi yang terus meningkat selama 10 tahun terakhir belum disertai dengan kebijakan mitigasi risiko dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan masyarakat terdampak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan employment factor (job/MW) dari pembangkit listrik energi terbarukan berdasarkan sektor lapangan pekerjaan dan mengidentifikasi karakteristik tenaga kerja yang terserap berdasarkan jenjang pendidikan. Penelitian menggunakan metode data panel terhadap 34 provinsi Indonesia dari tahun 2015-2024, tepat 10 tahun sejak Paris Agreement 2015, dengan pendekatan panel ARDL-PMG. Hasil penelitian menemukan bahwa employment factor untuk pembangkit listrik energi terbarukan di Indonesia adalah 10 job/MW di sektor kelistrikan dan 19 job/MW di sektor pertambangan atau penggalian. Penelitian ini juga menemukan bahwa tenaga kerja dengan jenjang pendidikan SMK/SMA sederajat dan universitaslah yang paling banyak terserap di bidang energi terbarukan dalam jangka panjang. Employment factor (job/MW) ini dapat digunakan oleh pemerintah pusat sebagai perencanaan kuantitatif untuk memproyeksikan dampak ketenagakerjaan dari penambahan kapasitas energi terbarukan serta mendorong penguatan pendidikan vokasi dan SMK, peningkatan kapasitas pendidikan tinggi, serta program reskilling dan upskilling tenaga kerja lokal di bidang energi terbarukan. |