| Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta implikasinya terhadap pelaksanaan hukum internasional. Dewan Keamanan sebagai organ utama PBB memiliki kewenangan berdasarkan Piagam PBB, khususnya dalam menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, maupun tindakan agresi sebagaimana diatur dalam Bab VII Piagam PBB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan DK PBB bersifat mengikat bagi negara anggota, termasuk dalam pemberian sanksi dan penggunaan tindakan kolektif. Namun, dalam prakteknya pelaksanaan kewenangan tersebut seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik negara-negara anggota tetap yang memiliki hak veto, sehingga menimbulkan dinamika dan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum internasional. Hal ini berdampak pada efektivitas mekanisme kolektif dalam menjaga stabilitas global. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun DK PBB memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam sistem hukum internasional, reformasi terhadap mekanisme pengambilan keputusan, khususnya terkait hak veto, diperlukan guna meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. |