| Penulisan hukum ini membahas kedudukan Purchase Order (PO) dan Letter of Guarantee sebagai dasar hubungan kontraktual antara PT Langkah Maju dan PT Golden Sole dalam proses produksi outsole sepatu dengan tipe SP 592 yang kemudian menimbulkan sengketa kerugian akibat diduga tidak terpenuhinya standar kualitas sebagaimana ditetapkan pemesan akhir. Permasalahan berawal dari adanya instruksi lisan dari PT Langkah Maju untuk melakukan perubahan tipe outsole dari tipe 15 menjadi tipe 14 tanpa dituangkan ke dalam dokumen formal seperti adendum, perubahan PO, ataupun minutes of meeting. PT Langkah Maju berpendapat bahwa kesepakatan lisan tetap sah dan mengikat, namun PT Golden Sole menolak dan tetap berpegang pada PO sebagai perjanjian tertulis yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi. Berdasarkan analisis hukum, perubahan sepihak yang tidak didukung dokumen tertulis tidak menimbulkan akibat hukum bagi PT Golden Sole, sehingga tanggung jawab atas dugaan cacat produksi tidak dapat dibebankan kepadanya karena Golden Sole telah melaksanakan kewajiban sesuai isi PO pertama yang sah dan mengikat. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, dan keharusan pendokumentasian perubahan kesepakatan dalam transaksi komersial untuk mencegah sengketa di kemudian hari. |