Anda belum login :: 11 Mar 2026 05:29 WIB
Detail
BukuANALISIS VIRTUAL LAND SEBAGAI OBYEK WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata)
Bibliografi
Author: DEWI, NI KETUT AMELIA SARI ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Virtual Land; Aset Digital; Hukum Kebendaan; Hukum Waris; Kuhperdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2026    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset virtual, salah satunya Virtual Land di dalam ekosistem Metaverse. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya terkait status hukum kepemilikan dan pewarisan aset digital yang tidak berwujud. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Virtual Land sebagai objek hukum dan objek waris dalam sistem hukum perdata Indonesia, serta mengidentifikasi kendala dan solusi hukum dalam pengakuannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer (KUHPerdata dan UU ITE), bahan hukum sekunder (buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian), serta bahan hukum tersier. Teknik analisis dilakukan melalui penafsiran sistematis dan konseptual terhadap norma hukum benda dan hukum waris yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Virtual Land memenuhi unsur sebagai benda tidak berwujud (intangible property) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 KUHPerdata, karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dan dapat dialihkan. Dengan demikian, Virtual Land secara konseptual dapat dikategorikan sebagai objek hukum kebendaan dan objek waris. Namun, secara normatif, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur kepemilikan maupun pewarisan aset digital. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik maupun ahli waris. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi konsep hukum benda dalam KUHPerdata agar mencakup benda digital, serta pembentukan Undang-Undang tentang Aset Digital dan Warisan Digital. Selain itu, peran notaris perlu diperluas untuk mengelola dan memverifikasi wasiat digital (digital will), guna menjamin hak ahli waris atas aset digital secara sah. Dengan pembaruan hukum tersebut, diharapkan Indonesia mampu menghadirkan sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi digital.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)