Anda belum login :: 07 Mar 2026 19:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISIS HUKUM AGRARIA TERHADAP KEABSAHAN PENERBITAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN DI WILAYAH LAUT DESA KOHOD, KABUPATEN TANGERANG
Bibliografi
Author:
Sanduan, Gwyneth Beatrix Thessalonika
;
Tjandra, Surya
(Advisor)
Topik:
Konflik Agraria
;
Hak Guna Bangunan (HGB)
;
Wilayah Pesisir
;
Hak Ulayat
;
Maladministrasi.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2026
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Gwyneth Beatrix Thessalonika_Undergraduated Thesis_2026.pdf
(919.05KB;
0 download
)
202005000240_Gwyneth Beatrix Thessalonika_LembarAdministrasi.pdf
(632.56KB;
0 download
)
Abstract
Penelitian ini menganalisis konflik agraria di wilayah pesisir Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang dipicu oleh penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas wilayah perairan (pagar laut) yang merupakan wilayah kelola nelayan tradisional. Masalah utama dalam penelitian ini terletak pada ketidakjelasan definisi "tanah" dalam wilayah perairan menurut hukum agraria serta adanya dugaan manipulasi data dalam proses sertifikasi yang mengabaikan hak masyarakat lokal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan SHGB tersebut mengandung cacat hukum administratif karena didasarkan pada maladministrasi berupa pemalsuan identitas warga dan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan. Secara substantif, pengalihan ruang publik pesisir menjadi aset privat korporasi melanggar Asas Fungsi Sosial Tanah (Pasal 6 UUPA) dan prinsip Nemo Plus Iuris, mengingat negara tidak berwenang memberikan hak baru di atas hak orisinal masyarakat nelayan yang dilindungi secara konstitusional oleh Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010. Selain itu, ditemukan adanya rechtsvacuum akibat disharmoni antara rezim UUPA dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir yang menciptakan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan hak ulayat masyarakat Desa Kohod memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dibandingkan sertifikasi formal yang prosedurnya cacat hukum. Oleh karena itu, disarankan adanya audit investigatif oleh Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat terkait serta perlunya reformasi regulasi yang mengintegrasikan pengakuan hak komunal pesisir demi tercapainya keadilan agraria.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)