Anda belum login :: 04 Mar 2026 23:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI PERAWAT RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN HOME CARE MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Bibliografi
Author:
Winkysularso, Aditya Martin
;
Okta, Siradj
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
;
Corporate Responsibility
;
Perawat
;
Home Care.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2025
Jenis:
Theses - Master Thesis
Fulltext:
202300070014_AdityaMartin_LembarAdministrasi.pdf
(514.95KB;
0 download
)
Aditya Martin_Undergraduated Thesis_2025..pdf
(3.33MB;
0 download
)
Abstract
Perawat rumah sakit yang memberikan pelayana home care menghadapi risiko kerja tinggi karena bekerja di luar lingkungan institusional yang tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh Institusi Rumah Sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Perawat Rumah sakit yang memberikan pelayana home care, dalam konteks hubungan kerja dan tangung jawab perusahaan (corporate responsibility) Institusi Rumah Sakit. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa Undang Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah oleh Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, beserta peraturan pelaksananya terkait. Hasil Penelitian menunjukan bahwa meskipun belum terdapat peraturan khusus mengenai K3 perawat home care, perlindungan hukum tetap melekat melalui kewajiban penerapan sistem manajemen K3, keikutsertaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BP Jamsostek. Institusi Rumah Sakit berkewajiban menjamin perlindungan hukum perawat berdasarkan prinsip ketenagakerjaan dan corporate responsibility. Oleh karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci untuk memastikan implementasi perlindungan ini secara efektif dan berkelanjutan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)