| Penelitian ini membahas implementasi Mahkamah partai dalam penyelesaian sengketa internal partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengan studi kasus konflik internal Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah apakah mahkamah partai sudah sesuai menjalankan perintah undang-undang nomor 2 tahun 2011, dengan peraturan tersebut apakah mahkamah partai dapat menjaga independensi sebuah lembaga peradilan, khususnya mahkamah partai Partai Persatuan Pembangunan dalam menangani konflik kepengurusan di PPP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggabungkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan praktik penyelesaian sengketa internal partai politik di lapangan. Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah partai telah diatur secara jelas sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa internal partai, dalam praktiknya lembaga tersebut belum berfungsi secara optimal. Hambatan utama yang ditemukan antara lain kurangnya independensi Mahkamah partai, dominasi kewenangan pimpinan pusat partai, serta ketidakjelasan prosedur penyelesaian sengketa. Kondisi ini menyebabkan stagnasi penyelesaian konflik dan mendorong pihak yang bersengketa menempuh jalur pengadilan umum. Secara umum, penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Mahkamah partai dalam penyelesaian sengketa internal partai politik belum memberikan kepastian hukum dan keadilan secara optimal.karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan penegasan independensi mahkamah partai guna mendukung demokrasi internal partai politik di Indonesia. |