| Kedudukan hukum pekerja gig sering kali dikategorikan sebagai freelance, sehingga mereka kehilangan perlindungan standar yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan konvensional. Ditinjau dari perspektif hukum perdata, hubungan ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak yang sering kali menempatkan pekerja pada posisi yang lemah. Ketidakseimbangan ini berdampak pada minimnya perlindungan hak-hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, dan kepastian jam kerja. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaruan regulasi atau reinterpretasi terhadap konsep subjek hukum dalam perjanjian kerja agar tercipta perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pekerja di era digital. hubungan hukum antara pekerja gig dan platform digital umumnya dikategorikan sebagai perjanjian kerja sama atau kemitraan, bukan perjanjian kerja, sehingga tidak memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Akibatnya, pekerja gig tidak memperoleh perlindungan seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya belum secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi pekerja gig, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. |