Anda belum login :: 06 Mar 2026 08:11 WIB
Detail
BukuPENERAPAN AMAR PUTUSAN RESTITUSI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL
Bibliografi
Author: Ardian, Khaerul ; Feronica (Advisor)
Topik: Kekerasan Seksual; Restitusi; Penerapan Amar Putusan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2026    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian yang diderita korban. Penelitian ini membahas terkait penerapan amar putusan restitusi di dalam putusan hakim sesudah adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam putusan kekerasan seksual, serta meneliti sejauh mana keberlakuan undang-undang tersebut dapat menjamin terpenuhinya hak korban untuk memperoleh restitusi sebagai bentuk pemulihan dan perlindungan hukum atas penderitaan yang dialaminya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu meneliti bekerjanya hukum di masyarakat, terutama korban yang mengalami kekerasan seksual melalui analisis terhadap sepuluh putusan yaitu putusan Nomor 307/Pid.Sus/2024/PN.Ptk, 101/Pid.Sus/2024/PN.Pyh, 46/Pid.B/2024/PN.Lwk, 412/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt, 841/Pid.B/2023/PN.Bls. 38/Pid.Sus/2025/PN.Tlg, 907/Pid.Sus/2023/PN.Srg, 23/Pid.SusAnak/2024/PN.Mkd, 805/Pid.B/2023/PN.Tjk dan 846/Pid.B/2024/PN.Mks. Oleh karenanya, data utama yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan pengadilan. Penulis menyimpulkan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemberian restitusi tidak wajib dimasukkan ke dalam putusan karena bergantung pada inisisatif korban atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun setelah undang-undang tersebut berlaku, restitusi wajib dimasukkan ke dalam putusan, tanpa perlu diajukan oleh korban atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Akan tetapi penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaannya belum sesuai. Masih ada putusan yang belum mencantumkan restitusi. Dengan demikian, perlu adanya penguatan mekanisme implementasi, koordinasi kelembagaan, serta pemahaman yang menyeluruh bagi pihak yang berwenang agar hak korban benar-benar terpenuhi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)