Penelitian ini menganalisis keberlakuan perubahan sepihak Lisensi Terbuka serta implikasi hukumnya terhadap ciptaan turunan yang telah dan akan dihasilkan oleh penerima lisensi berdasarkan Lisensi Orsisinal. Permasalahan ini muncul ketika pemegang hak cipta, menerbitkan lisensi baru yang dimaksudkan untuk berlaku secara retroaktif dan membebankan kewajiban tambahan kepada penerima lisensi lama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, untuk mengkaji hubungan hukum para pihak dan keabsahan tindakan tersebut. Lisensi terbuka atas hak cipta merupakan perjanjian yang sah dan mengikat berdasarkan hukum Indonesia. Perubahan lisensi yang dilakukan secara sepihak tidak memiliki kekuatan hukum untuk meniadakan hak yang telah melekat pada penerima lisensi, serta bertentangan dengan asas pacta sunt servanda dan asas itikad baik. Ketentuan dalam Lisensi terbuka baru yang diberlakukan tanpa persetujuan penerima lisensi lama tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian, sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Konklusi dari penelitian ini menemukan bahwa klaim sepihak untuk memberlakukan lisensi baru tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban kontraktual dan menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerima lisensi memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan keberlakuan lisensi lama dan menempuh upaya hukum guna memperoleh kepastian hukum serta perlindungan hak ekonomi atas ciptaan turunan. |