| Penelitian ini membahas mengenai perkembangan Generative Artificial Intelligence (AI) yang memunculkan tantangan serius terhadap perlindungan Hak Cipta. Kemampuan AI menghasilkan karya berbasis data pelatihan menimbulkan persoalan kepemilikan, pelanggaran hak cipta, dan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, penelitian ini menjawab masalah penelitian bagaimana tanggung jawab Pidana terhadap pengembang atau developer AI jika terjadi pelanggaran hak cipta dari penggunaan jasa Generative AI mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil menunjukkan bahwabBerdasarkan hukum Indonesia, Developer AI dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang memenuhi Pasal 113 Undang Undang no.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. |