Anda belum login :: 26 Feb 2026 06:52 WIB
Detail
BukuANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN MINYAK YANG TIMBUL DARI KEGIATAN SHIP-TO-SHIP TRANSSHIPMENT DI PERAIRAN NATUNA
Bibliografi
Author: Irvan, Rachmat ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Ship-to-Ship Transshipment; Tanggung Jawab Hukum; Pencemaran Minyak; Perairan Natuna; UNCLOS; MARPOL; CLC 1992.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2026    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext:
Abstract
Kegiatan Ship-to-Ship (STS) Transshipment minyak di perairan Natuna menimbulkan risiko pencemaran lingkungan laut yang serius, sehingga memerlukan kepastian hukum mengenai tanggung jawab dan mekanisme ganti rugi. Secara internasional, rezim hukum telah diatur secara komprehensif melalui UNCLOS 1982, MARPOL 73/78, dan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) 1992. Namun, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut strategis masih menghadapi kesenjangan dalam harmonisasi hukum nasional dengan instrumen internasional tersebut, khususnya terkait pengaturan spesifik kegiatan STS Transshipment dan ratifikasi CLC 1992. Bagaimana pengaturan hukum dan tanggung jawab ganti rugi atas pencemaran minyak akibat kegiatan STS Transshipment di perairan Natuna berdasarkan hukum internasional dan nasional? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan studi kasus. Data terdiri dari bahan hukum primer (konvensi internasional dan peraturan nasional), sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara yuridis-doktrinal untuk mengkaji sinkronisasi hukum serta efektivitas rezim tanggung jawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hukum internasional (UNCLOS dan MARPOL) memberikan dasar yurisdiksi dan standar teknis yang kuat, namun hukum nasional Indonesia belum mengatur kegiatan STS Transshipment secara rinci dan terintegrasi, sehingga menciptakan celah hukum; (2) Tanggung jawab ganti rugi idealnya mengacu pada rezim CLC 1992 yang menganut prinsip strict liability dan jaminan asuransi wajib, tetapi Indonesia belum meratifikasi CLC 1992 sehingga melemahkan posisi hukum dalam menuntut kompensasi yang komprehensif. Disimpulkan bahwa diperlukan ratifikasi CLC 1992 serta harmonisasi peraturan nasional dengan standar MARPOL untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas penegakan, dan perlindungan lingkungan laut di perairan Natuna.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.265625 second(s)