| Penelitian dalam skripsi ini mengkaji fenomena tindak pidana kekerasan fisik terhadap suami dalam lingkup rumah tangga, sebuah isu hukum yang sering kali terabaikan akibat stigma sosial maskulinitas yang kuat di Indonesia. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini meliputi identifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik terhadap suami serta analisis terhadap mekanisme penegakan hukum yang dilakukan dalam menangani kasus-kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan mengandalkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai norma hukum dan praktiknya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kekerasan fisik terhadap suami dipicu oleh akumulasi kompleks dari faktor ekonomi seperti ketimpangan pendapatan, faktor sosial-budaya terkait konstruksi maskulinitas, serta faktor psikologis pelaku. Dalam aspek penegakan hukum, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah menjamin perlindungan bagi seluruh anggota keluarga tanpa membedakan jenis kelamin, dalam praktiknya masih ditemukan bias gender oleh aparat penegak hukum yang sering meragukan kredibilitas korban laki-laki. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa diperlukan penguatan perspektif gender bagi aparat penegak hukum dan penghapusan stigma sosial agar korban laki-laki mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan yang setara demi terwujudnya keadilan yang komprehensif. |