Anda belum login :: 25 Feb 2026 12:15 WIB
Detail
BukuANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Octavianne, Hedwig Seskia Ananda ; Feronica (Advisor)
Topik: Kejahatan Seksual Anak; Kebiri Kimia; Perlindungan Anak; PP Nomor 70 Tahun 2020
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2026    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini menganalisis penerapan sanksi pidana kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak di Indonesia. Penelitian in dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya akan kejahatan seksual terhadap anak yang mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 sebagai instrumen perlindungan hukum bagi korban. Permasalahan utama yang dikaji adalah mengenai bagaimana pemberlakuan sanksi pidana kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak yang memenuhi Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan mengapa eksekusi kebiri kimia belum dilakukan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta peneliti juga melakukan wawancara untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi kebiri kimia didasarkan pada tujuan untuk memberikan efek jera dan menekan angka residivisme dengan mengontrol hasrat seksual pelaku secara medis. Secara teoritis, sanksi ini merupakan manifestasi dari teori pemidanaan gabungan yang mengintegrasikan aspek retributif, preventif, dan rehabilitatif. Analisis terhadap beberapa putusan pengadilan seperti Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Bjm dan Putusan Nomor 296/Pid.Sus/2024/PN Pkb, memperlihatkan adanya perbedaan penggunaan sanski kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual yang memenuhi Pasal 81 ayat (3) UUPA. Peneliti menemukan dua putusan yang tidak serta merta memuat sanski pidana tambahan kebiri kimia walaupun pelaku memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun sanksi kebiri kimia memiliki landasan hukum yang kuat, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala teknis dan etik profesi medis. Peneliti menemukan kendala ini sebenarnya sudah disampaikan oleh IDI ketika awal perumusan kebiri kimia dimasukan sebagai sanski pidana tambahan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Aakn tetapi, masukan ini tidak digunakan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 dibuat, IDI juga mengeluarkan Fatwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 01/MKEK/VI/2016. Oleh karenanya hingga saat ini kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)