| Kerugian yang dialami oleh investor dalam kasus PT Sehat Selalu Medika Tbk tidak dapat dikualifikasikan sebagai risiko investasi yang wajar, melainkan sebagai akibat dari manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Penyajian laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya serta tidak diungkapkannya informasi atau fakta material kepada publik bertentangan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta ketentuan keterbukaan informasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Tindakan tersebut juga memenuhi unsur perbuatan yang dilarang karena memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan yang dapat memengaruhi harga efek sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, termasuk menjatuhkan sanksi administratif serta memerintahkan pengembalian keuntungan tidak sah guna memulihkan kerugian investor. |