| Indonesia sebagai Negara Hukum menjadikan Hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana dalam keseharian hidup Masyarakat Indonesia, diatur oleh Hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum itu sendiri mengatur setiap tingkah laku dan perbuatan semua masyarakat di Indonesia, termasuk di dalamnya, mengatur bagaimana bila terjadi permasalahan Hukum antara sesama masyarakat Indonesia. Dalam perkembangannya, Hukum Perdata di Indonesia selalu mengalami kemajuan dalam penyelesaian sengketa di pengadilan, dan salah satu yang menjadi kemajuan yang terjadi di Hukum Acara Perdata di Indonesia adalah dengan mengedepankan Proses Mediasi sebelum Para Pihak berperkara melangkah kepada Pokok Perkara. Hal ini jelas merupakan hal yang baik dalam kemajuan Hukum Acara Perdata di Indonesia karena Para Pihak berperkara menyelesaikan masalah hukum mereka bukan dengan mengusahakan kemenangan salah satu pihak, namun dengan mencari win – win solution. Penulisan kali ini menggunakan metodologi Jurudis Normatif dengan mengkaji peraturan yang ada serta menghubungkannya dengan teori hukum yang ada saat ini. Dengan melihat bagaimana pengaturan Mediasi yang terjadi di Indonesia serta melihat peran serta tugas Mediator dalam proses Mediasi dalam Perkara Perdata di Indonesia. Dengan melihat kedua hal tersebut dapat dikatakan bahwa Mediasi di Indonesia merupakan salah satu Proses Penyelesaian sengketa Hukum Perdata yang baik untuk dikembangkan dikedepankan. |