| Melakukan Aborsi adalah sebuah tindak pidana, tetapi dalam hal sebagai Perlindungan Hukum Tindak pidana perkosaan hukum hadir sebagai perlindungan yang masih menimbulkan kebingungan dalam masyarakat. Masalah penelitian hukum ini adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan yang melakukan Aborsi? (2) Apakah ketentuan hukum yang berlaku bagi korban perkosaan yang melakukan aborsi sudah tepat dan adil? (3) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum di Indonesia terhadap korban tindak pidana perkosaan yang melakukan Aborsi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, data yang dikumpulkan berupa data sekunder yang selanjutnya dianalisa secara kualitatif. |