| Joint Operation merupakan bentuk kerja sama usaha yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kekayaan terpisah dari para anggotanya, sehingga menimbulkan persoalan dalam hukum kepailitan, terutama terkait penentuan debitor apabila melibatkan badan hukum asing. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum permohonan pailit yang tidak melibatkan seluruh anggota Joint Operation serta kedudukan hukum debitor asing berdasarkan prinsip cross-border insolvency. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Joint Operation tidak dapat dipailitkan sebagai entitas mandiri dan seluruh anggotanya bertanggung jawab secara tanggung renteng, sehingga permohonan yang tidak melibatkan seluruh anggota berpotensi cacat formil. Pengadilan Indonesia tetap berwenang terhadap debitor asing, namun pelaksanaan putusan masih terbatas secara lintas negara. |