Globalisasi telah mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara secara masif, termasuk masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia yang memiliki kontribusi ekonomi sekaligus menimbulkan potensi kerugian negara melalui praktik penghindaran pajak khususnya pada Pajak Penghasilan (PPh) melalui praktik pembayaran gaji tidak transparan, manipulasi penghasilan, serta pemindahan pembayaran ke luar negeri. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan yakni bagaimana pengaturan hukum mengenai pengenaan pajak terhadap TKA di Indonesia, dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap praktik penghindaran pajak penghasilan TKA. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif TKA merupakan subjek pajak yang wajib dikenai PPh, baik sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri maupun Luar Negeri, namun celah regulasi menyebabkan praktik penghindaran pajak masih terjadi melalui metode penggajian parsial dan pelaporan penghasilan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan hukum telah tersedia namun belum berjalan efektif karena keterbatasan kontrol administrasi, lemahnya verifikasi data, serta minimnya integrasi antar instansi. Oleh sebab itu penulis menyarankan dua hal: pertama, pemerintah perlu memperkuat ketentuan teknis dalam pengenaan pajak TKA untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi ambiguitas pelaksanaan; kedua, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan integrasi data DJP, Imigrasi dan Kemnaker guna memastikan transparansi penghasilan dan menekan celah penghindaran pajak oleh TKA di Indonesia. |