| Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan serta tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menangani dugaan manipulasi pasar saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta mengevaluasi bentuk pelindungan hukum bagi investor yang terdampak. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh lonjakan harga saham BREN yang signifikan dan tidak wajar pasca Initial Public Offering (IPO), yang tidak sejalan dengan fundamental perusahaan dan minimnya porsi saham publik (free float). Fenomena ini memicu penetapan status Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi perdagangan berulang oleh BEI, yang mengindikasikan adanya dugaan praktik perdagangan semu (false trading) dan manipulasi pasar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung data primer melalui wawancara dengan OJK. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kewenangan OJK dan BEI dalam kasus ini dijalankan melalui pendekatan preventif dan pengendalian risiko, meliputi pengawasan transaksi ketat, koordinasi antarlembaga, dan suspensi untuk meredam volatilitas. Terkait pelindungan hukum, investor yang dirugikan dapat menempuh jalur litigasi melalui gugatan perdata, atau memanfaatkan mekanisme administratif sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang memberikan wewenang kepada OJK untuk memerintahkan pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement fund) guna mengompensasi kerugian investor. Selain itu, tersedia jalur non-litigasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Meskipun instrumen hukum tersedia, realisasi pelindungan investor saat ini masih terkendala oleh proses pembuktian yang berjalan tertutup dan ketergantungan pada transparansi emiten. |