Penelitian ini mengkaji penggelapan dana CSR oleh direksi PT Kalingga Permai Food yang berlanjut menjadi pencucian uang melalui perusahaan fiktif. Tujuannya adalah menganalisis unsur pidana, prinsip pertanggungjawaban korporasi, serta penerapan good corporate governance untuk mencegah kejahatan serupa dan memperkuat akuntabilitas hukum.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis. Yuridis normatif menelaah teori, konsep, serta peraturan perundang-undangan terkait, dengan menempatkan hukum sebagai sistem norma yang mencakup asas, kaidah, dan doktrin. Sementara itu, deskriptif analitis menguraikan data secara sistematis untuk menggambarkan masalah hukum dan menganalisisnya berdasarkan teori, termasuk kerangka integrated criminal justice system, guna memecahkan persoalan penelitian. Tindak pidana penggelapan dana CSR oleh manajer PT Kalingga Permai Food memenuhi unsur Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 KUHP Nasional. Modus pencucian uang dilakukan melalui perusahaan dan yayasan fiktif, sesuai Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010. lemahnya pengawasan internal dan kegagalan penerapan good corporate governance membuka peluang terjadinya kejahatan korporasi, sehingga korporasi berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana melalui prinsip vicarious liability. Penggelapan dana CSR PT Kalingga Permai Food memenuhi unsur penggelapan dan pencucian uang, diperparah oleh lemahnya pengawasan serta kegagalan good corporate governance. Disarankan melanjutkan proses hukum, pemulihan aset lintas negara, gugatan perdata, dan pembentukan komite audit independen dengan SOP berbasis risiko untuk mencegah kejahatan korporasi berulang. |