| Penulisan hukum ini mengkaji pengelolaan royalti lagu dan/atau musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional berdasarkan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, khususnya terkait penerapan one gate policy serta pengaturan dana operasional dan dana cadangan. Permasalahan penelitian difokuskan pada batas pelaksanaan peran LMKN dalam pemungutan dan pendistribusian royalti serta kepastian hukum pengelolaan dana operasional dan dana cadangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan wawancara sebagai bahan pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 secara normatif memperkuat posisi LMKN sebagai lembaga sentral melalui penerapan one gate policy untuk mencegah tumpang tindih antar-LMK, dengan pelaksanaan yang bersifat terbatas, transparan, dan akuntabel di bawah pengawasan Menteri dan audit independen. Pengaturan dana operasional dan dana cadangan menunjukkan penataan ulang tata kelola keuangan royalti guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta perlindungan kepentingan Pencipta dan pemilik hak terkait, yang efektivitasnya bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan berkelanjutan. |