| Penulisan hukum ini membahas permasalahan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam perjanjian Kredit Tanpa Agunan (KTA) BNI Fleksi yang disertai dengan mekanisme pengambilan polis asuransi BNI Life. Permasalahan penelitian difokuskan pada apakah mekanisme pengikatan polis asuransi dalam perjanjian kredit tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan keadaan serta bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah sebagai pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Pembahasan menunjukkan bahwa dalam praktik KTA BNI Fleksi terdapat ketidakseimbangan posisi tawar antara bank dan nasabah, di mana bank memiliki keunggulan ekonomis dan informasi. Kondisi ini menyebabkan nasabah berada dalam keadaan tertekan dan terpaksa menyetujui pengambilan polis asuransi sebagai syarat pencairan kredit. Praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, serta prinsip keadilan dan perlindungan konsumen. Kesimpulan umum dari penelitian ini adalah bahwa mekanisme pengambilan polis BNI Life dalam perjanjian KTA BNI Fleksi dapat memenuhi unsur penyalahgunaan keadaan seperti keunggulan ekonomis pihak bank terhadap nasabah, keadaan kebutuhan dana nasabah yang mendesak, ketidakseimbangan posisi tawar, serta kosongnya alternatif nyata bagi nasabah selain menyetujui syarat pengambilan polis asuransi., sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi hak-hak nasabah seperti pembatalan perjanjian pembayaran ganti rugi baik secara materil maupun immateril. |