| Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan permasalahan hukum yang berdampak serius terhadap keuangan negara serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pengadaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh pejabat publik melalui kewenangan yang dimilikinya. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada bentuk penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, serta penerapan penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Pembahasan dilakukan melalui analisis yuridis terhadap beberapa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu proyek pembangunan Sport Center Hambalang, kerja sama pengelolaan air bersih PDAM Makassar, serta penyalahgunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada umumnya dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang secara materil, yaitu penggunaan kewenangan yang secara formal sah namun menyimpang dari tujuan pemberiannya dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Faktor penyebabnya bersifat sistemik, antara lain lemahnya pengawasan, rendahnya integritas aparatur, serta luasnya ruang diskresi kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara tegas dan konsisten, serta didukung dengan upaya pencegahan melalui penguatan pengawasan, peningkatan integritas aparatur, dan penyempurnaan regulasi pengadaan. |