Anda belum login :: 24 Feb 2026 19:52 WIB
Detail
BukuANALISIS TANGGUNG JAWAB OPERATOR TELEKOMUNIKASI TERHADAP RISIKO PENJUALAN ULANG NOMOR PONSEL DITINJAU DARI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bibliografi
Author: Franciscus, David ; Candini, Tivana Arbiani (Advisor)
Topik: Penggunaan Ulang Nomor Ponsel; Perlindungan Konsumen; Tanggung Jawab Operator; Data Pribadi.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2026    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Nomor ponsel kini tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai identitas digital yang terhubung dengan layanan keuangan, autentikasi, dan berbagai platform digital. Praktik penggunaan ulang (recycling) tanpa mekanisme keamanan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen lama maupun baru. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum operator telekomunikasi serta implikasi penggunaan ulang nomor terhadap perlindungan konsumen di Indonesia berdasarkan UUPK, UU Telekomunikasi, dan UU PDP, dengan menilai kesesuaiannya terhadap prinsip keamanan, transparansi, dan kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur, serta data empiris terbatas mengenai kebijakan operator terkait masa aktif, masa tenggang, dan masa karantina nomor. Pendekatan ini bertujuan mengidentifikasi potensi kerugian, celah regulasi, dan standar kehati-hatian sebelum nomor dialokasikan kembali.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa operator wajib memberikan informasi yang benar dan menjamin keamanan sebelum melakukan penggunaan ulang nomor, karena risiko yang timbul meliputi akses tidak sah, kebocoran data pribadi, gangguan layanan, hingga kerugian finansial. UUPK menempatkan operator sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen, sedangkan UU PDP mewajibkan pemutusan keterhubungan data pribadi sebelum nomor dialokasikan kembali, meskipun belum terdapat aturan teknis yang mengatur pemutusan tersebut secara komprehensif. Dalam praktiknya, terdapat nomor yang ditahan sementara karena pernah digunakan oleh debitur pinjaman online dan berpotensi menjadi sasaran penagihan terhadap pemilik baru; kebijakan penahanan atau cool-down period ini dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian operator. Secara normatif, relevansinya berkaitan dengan ketentuan daluwarsa lima tahun atas kewajiban berkala sebagaimana Pasal 1975 KUHPerdata, sementara kewajiban yang tidak bersifat berkala tunduk pada daluwarsa tiga puluh tahun menurut Pasal 1967 KUHPerdata. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan standar kehati-hatian yang lebih jelas untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam praktik penggunaan ulang nomor ponsel.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)