| Penelitian ini membahas upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Ibu Rahayu terhadap Toko Makmur selaku pelaku usaha atas penjualan beras yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Permasalahan muncul ketika beras yang diklaim sebagai beras premium ternyata memiliki mutu rendah, berat bersih tidak sesuai label, tidak mencantumkan informasi keamanan pangan, serta menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen dan pihak lain yang mengonsumsinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomr 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Toko Makmur selaku pelaku usaha telah melanggar hak konsumen dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dasar perbuatan melawan hukum serta ketentuan hukum perlindungan konsumen. Ibu Rahayu memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur non-litigasi maupun litigasi, termasuk gugatan perdata dan pengaduan administratif kepada instansi berwenang. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen serta mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. |