| Penelitian ini membahas mengenai penggunaan dan kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tanpa adanya saksi mata langsung. Permasalahan ini muncul karena tidak semua tindak pidana terjadi di hadapan saksi yang secara langsung melihat peristiwa tersebut, sehingga penegak hukum harus mengandalkan alat bukti tidak langsung seperti keterangan saksi yang melihat peristiwa sebelumnya, keterangan ahli, visum et repertum, serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis apakah alat bukti petunjuk dapat digunakan sebagai dasar pembuktian yang sah dan apakah pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa alat bukti petunjuk merupakan alat bukti yang sah apabila disusun berdasarkan persesuaian antara alat bukti lain dan dapat membentuk rangkaian fakta yang logis serta konsisten sehingga mampu menimbulkan keyakinan hakim mengenai terjadinya tindak pidana dan keterlibatan pelaku, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai pertanggungjawaban pidana pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |