| Perkembangan merger dan akuisisi di sektor digital menuntut pengawasan merger yang mampu mencegah risiko antikompetitif tanpa menghambat efisiensi transaksi. Persetujuan bersyarat (conditional approval) memungkinkan merger tetap berjalan sepanjang para pihak memenuhi syarat/komitmen (remedies/commitments) yang ditetapkan otoritas. Penelitian ini membandingkan persetujuan bersyarat oleh KPPU di Indonesia (notifikasi pasca-merger) dan CCCS di Singapura (notifikasi pra-merger sukarela) dengan dua rumusan masalah: mekanisme dan dasar penilaiannya termasuk standar SLC dan pencegahan penyalahgunaan posisi dominan, serta dampak hukumnya bagi perusahaan berisiko melakukan persaingan usaha tidak sehat. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan desain rezim dan bentuk syarat memengaruhi kepastian hukum, beban kepatuhan, dan kebutuhan pengawasan pasca-keputusan; karena itu diperlukan parameter syarat yang lebih terukur dan monitoring berbasis risiko. |