| Perkembangan pasar modal di Indonesia telah mendorong munculnya berbagai instrumen pembiayaan yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan kemudahan transaksi. Salah satu sarananya adalah transaksi Repurchase Agreement (REPO) saham. Dibalik kemudahannya, REPO saham dapat menimbulkan risiko hukum, contohnya adalah gagal bayar seperti yang terjadi antara para Investor dan PT. Sekawan Inti Pratama yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi para investor. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dua permasalahan utama, yaitu bagaimana kedudukan hukum pihak investor dalam transaksi REPO saham serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor apabila terjadi gagal bayar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penulisan ini, metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis yang dilakukan dengan cara menguraikan fakta hukum pada kasus PT Sekawan Inti Pratama Tbk serta mengaitkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulisan ini menunjukkan bahwa pada transaksi REPO saham, investor memiliki kedudukan hukum yang bersifat ganda, yaitu sebagai pemegang saham sementara (legal owner) serta sebagai pihak pemberi dana. Secara normatif, perlindungan hukum bagi pihak investor telah diatur dalam hukum perdata, hukum pasar modal, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta hukum kepailitan. Namun, pada praktiknya perlindungan tersebut masih belum sepenuhnya berjalan secara efektif, terutama saat saham yang menjadi objek REPO mengalami penurunan nilai dan emiten tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi investor dalam transaksi REPO saham masih membutuhkan penguatan regulasi serta pengawasan agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih optimal lagi bagi investor di masa mendatang. |