Anda belum login :: 20 Feb 2026 09:57 WIB
Detail
BukuPELINDUNGAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN BURSA EFEK INDONESIA BAGI INVESTOR X DALAM KASUS TINDAK MANIPULASI HARGA SAHAM PT MAJU BERSAMA TBK (MAJU)
Bibliografi
Author: PRASETIANTO, HIRONIMUS JULIAN WAHYU ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Manipulasi Pasar Modal; Perlindungan Investor; Disgorgement Fund
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2026    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi investor ritel dalam kasus manipulasi harga saham PT Maju Bersama Tbk (MAJU) yang terjadi pada periode 2014-2015. Permasalahan utama meliputi bentuk perlindungan hukum terhadap Investor X berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta pertanggungjawaban Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perselisihan akibat kesalahan sistem perdagangan yang merugikan investor terkait mekanisme kompensasi, ganti rugi, sistem pengawasan, dan pencegahan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan terkait pasar modal, termasuk UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), POJK No. 65/POJK.04/2020 tentang Disgorgement Fund, dan POJK No. 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek.Pembahasan mengungkapkan bahwa manipulasi dilakukan melalui wash trading, matched orders, layering, spoofing, pump and dump scheme, dan penyebaran informasi menyesatkan yang melanggar Pasal 91-98 UU Pasar Modal. Perlindungan hukum bagi investor mencakup tiga bentuk: preventif melalui pengawasan OJK dan BEI serta prinsip keterbukaan informasi; represif melalui sanksi administratif (Pasal 102-103) dan sanksi pidana (Pasal 104-106); serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui LAPS OJK, gugatan perdata, dan pelaporan ke OJK. Kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum memadai, kelemahan dalam pengawasan, penegakan hukum yang tidak konsisten, dan ketiadaan mekanisme kompensasi konkret menyebabkan perlindungan investor belum efektif. Rekomendasi meliputi revisi UU Pasar Modal untuk mengakomodasi manipulasi berbasis teknologi, penguatan sistem pengawasan real-time berbasis AI, optimalisasi disgorgement fund dan investor protection fund, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga untuk mewujudkan pasar modal yang adil, transparan, dan terpercaya
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)