| Penulisan hukum ini membahas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan HK, Sekretaris Jenderal Partai P, dalam dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024, kasus ini bermula dari upaya mengangkat HM sebagai anggota DPR RI menggantikan NK yang meninggal dunia, padahal berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu 2019, seharusnya yang berhak adalah RA. HK didakwa melakukan dua kategori tindak pidana, obstruction of justice dan suap aktif. Berdasarkan hal tersebut masalah yang diteliti: (1) Mengapa tindak pidana yang diatur pada Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tidak terbukti telah dilakukan oleh HK? , (2) Apakah sanksi pidana dan dapat dibuktikannya tindak pidana korupsi kategori suap terhadap HK pada kasus pergantian antar waktu anggota DPR RI telah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001? , (3) Berdasarkan putusan yang dijatuhkan kepada HK, apakah pemberian amnesti pada HK memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan ? Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan Pasal 21 UU PTPK tidak terbukti karena: (1) penuntut umum gagal membuktikan unsur kesengajaan; (2) alat bukti yang diajukan tidak memenuhi standar pembuktian yang sah; (3) tidak terbukti adanya hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan gagalnya penyidikan; dan (4) terdapat pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan. Adapun dakwaan tindak pidana suap terbukti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp600.000.000, namun dari perspektif kepastian hukum dan keadilan terdapat permasalahan serius yaitu pemberian amnesti oleh Presiden yang menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan efek jera dalam pemberantasan korupsi. Dalam hal ini pemberian amnesti di nilai tidak memenuhi kepastian hukum dan keadilan. |