Anda belum login :: 22 Feb 2026 05:27 WIB
Detail
BukuANALISIS KEDUDUKAN HUKUM IJAZAH SEBAGAI DOKUMEN PERDATA DITINJAU DARI ALAT BUKTI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEASLIAN IJAZAH
Bibliografi
Author: PUTRI, STEPHANIE EXAUDIA ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Ijazah; Dokumen Perdata; Akta Otentik; Kekuatan Pembuktian; Sengketa Keaslian
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2026    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan hukum dalam bentuk skripsi ini membahas kedudukan hukum ijazah sebagai dokumen perdata dan kekuatan pembuktiannya dalam sengketa keaslian ijazah. Ijazah memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pengakuan akademik, tetapi juga sebagai dokumen yang memiliki implikasi hukum luas. Pemalsuan ijazah menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan pemahaman mendalam mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian ijazah dalam sistem hukum perdata Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut masalah penelitiannya adalah : (1) Bagaimana kekuatan pembuktian formal dan material dari sebuah ijazah di pengadilan perdata, khususnya dalam kasus di mana keabsahannya disengketakan? (2) Bagaimana ijazah dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata, khususnya dalam sengketa keaslian ijazah?. Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijazah memiliki kedudukan sebagai akta otentik berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena memenuhi tiga syarat kumulatif yaitu dibuat berdasarkan undang-undang, dibuat oleh pejabat berwenang, dibuat di tempat pejabat menjalankan kewenangannya. Sebagai akta otentik, ijazah memiliki kekuatan pembuktian formal yang mencakup kepastian mengenai identitas pejabat penandatangan, waktu dan tempat pembuatan, serta pemenuhan prosedur formal, kekuatan pembuktian material yang meliputi kebenaran identitas pemegang ijazah, penyelesaian program pendidikan, kualifikasi yang diperoleh, prestasi akademik. Dalam alat bukti hukum acara perdata, ijazah dikategorikan sebagai bukti otentik berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR yang memberikan kekuatan pembuktian superior dibandingkan akta di bawah tangan. Beban pembuktian dalam sengketa keaslian ijazah mengikuti prinsip presumptio iustae causa dimana ijazah dianggap sah sampai terbukti sebaliknya, sehingga pihak yang menuduh kepalsuan memiliki beban untuk membuktikannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.546875 second(s)