| Yayasan sebagai badan hukum nirlaba memegang peranan penting dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan di Indonesia. Keberlangsungan yayasan sangat bergantung pada pengawasan dan pengelolaan kekayaan yang efektif, mengingat kekayaan yayasan merupakan aset terpisah yang harus digunakan semata-mata untuk mencapai tujuan pendiriannya. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan pengelolaan kekayaan, lemahnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai sistem pengawasan kekayaan yayasan, mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan kekayaan yayasan, serta menjelaskan mekanisme pengalihan kekayaan yayasan ketika terjadi pembubaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Yayasan beserta peraturan pelaksananya telah mengatur sistem pengawasan yang meliputi pengawasan internal oleh organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) dan pengawasan eksternal oleh negara serta akuntan publik. Pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan kekayaan dapat berupa tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif. Sementara itu, mekanisme pengalihan kekayaan saat pembubaran wajib mengutamakan tujuan sosial dengan mengalihkan sisa kekayaan kepada yayasan lain yang sevisi atau kepada negara. Meskipun demikian, implementasi pengawasan dan pengelolaan kekayaan masih menghadapi tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum dan rendahnya transparansi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas organ yayasan, serta peningkatan peran serta masyarakat untuk menjaga eksistensi dan tujuan pendirian yayasan. |