Penulisan hukum ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi terkait penggunaan serta pengubahan ciptaan musik dalam pertunjukan komersial. Kasus Mawar dan Rissa menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai kewajiban perizinan, pembayaran royalti, serta batasan perubahan aransemen lagu dalam praktik industri musik. Di satu sisi, pencipta memiliki hak eksklusif atas ciptaannya, baik ekonomi maupun hak moral. Di sisi lain, praktik pertunjukan musik kerap dilakukan tanpa kejelasan izin langsung dari pencipta, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hukum atau ketidakpastian pelindungan hak cipta. Permasalahan hukum dalam penelitian ini difokuskan pada 2 hal utama, yaitu bentuk pertanggungjawaban hukum atas penggunaan lagu ciptaan tanpa izin pencipta berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta pertanggungjawaban hukum terhadap perubahan aransemen dan modifikasi musik tanpa persetujuan pencipta menurut Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Permasalahan tersebut dikaji untuk menilai batas kewenangan pengguna ciptaan dan pelindungan hukum bagi pencipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan lagu dalam pertunjukan musik komersial tanpa izin dan tanpa mekanisme pembayaran royalti yang sah merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Selain itu, perubahan aransemen yang bersifat substantif tanpa persetujuan pencipta berpotensi melanggar hak moral. Oleh karena itu, pencipta memiliki dasar hukum untuk menuntut penghentian penggunaan ciptaan, pemenuhan royalti, serta pelindungan atas keutuhan karya. |