| Legal memorandum ini menganalisis tindakan hukum yang dapat dilakukan PT Jayakarta Wisata terhadap Audina Zahra selaku Direktur Utama yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengalihkan dana perusahaan senilai Rp1.629.000.000 untuk membeli aset pribadi yang didaftarkan atas namanya sendiri, serta mengakibatkan 325 jemaah umrah tidak dapat diberangkatkan meskipun telah melunasi pembayaran. Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disimpulkan bahwa tindakan Audina Zahra merupakan pelanggaran terhadap fiduciary duty dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires karena melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta merupakan pencampuran aset yang melanggar prinsip separate legal entity sehingga dapat diterapkan doktrin piercing the corporate veil untuk meminta pertanggungjawaban pribadi Audina Zahra. PT Jayakarta Wisata dapat melakukan tindakan hukum berupa pemberhentian tetap Audina melalui RUPST, mengajukan gugatan derivatif berdasarkan disertai permohonan sita jaminan terhadap aset-aset pribadi Audina, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, serta melakukan langkah-langkah preventif dengan mengklarifikasi situasi kepada Kementerian Agama, menyusun rencana restrukturisasi penyelesaian kewajiban kepada jemaah, dan melakukan perbaikan sistem tata kelola perusahaan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. |