Anda belum login :: 16 Apr 2025 15:31 WIB
Detail
ArtikelSistem Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri  
Oleh: Wulansari, Chatarina Dewi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. XXII no. 4 (Oct. 2004), page 90-97.
Topik: Tenaga kerja; tenaga kerja; luar negeri
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSaat ini kasus penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri semakin marak adanya. Sebagai contoh yang paling nyata adalah kasus nirmala bonat seorang tenaga kerja indonesia yang bekerja di malaysia dan mengalami berbagai siksaaan dari majikannya. Kasus tersebut mununjukkan betapa kurangnya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja indonesia di luar negeri. Kasus tersebut barulah salah satu contoh dari kasus - kasus yang terjadi sehubungan dnegan proses penempatan tenaga kerja d luar negeri. Sebenarnya sudah terdapat berbagai peraturan yang mencoba mengatur masalah proses penempatan tenaga kerja indonesia antara lain keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor KEP - 104 A / MEN / 2002 tentang penempatan tenaga kerja indonesia ke luar negeri. Namun ternyata peraturan tersebut belum dapat mencegah terjadinya kasus - kasus tersebut. Hal ini terbukti dengan masih sering terjadinya kasus - kasus yang menimpa para tenaga kerja indonesia. Saat ini pemerintah sednag mencoba menggidik sebuah rancangan undang - undang mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri. Rancangan undang - undang ini jelas dibuat dengan tujuan untuk dapat mengatur proses penempatan tenaga kerja. Niat baik dari pemerintah untuk membuat peraturan ini patutlah dihargai, terutama dalam mencoba memberikan perlindungan pada tenaga kerja indonesia. Hal tersebut terlihat dengan diubahnya bentuk peraturan tersebut dari peraturan menteri menjadi berbentuk undang - undang. Artinya skala kepentingan terhadap masalah ini bukanlah lagi hanya tingkat departemen melainkan sudah menjadi skala nasional. Namun perlindungan bagi tenaga kerja bukanlah hanya sekedar merubah bentuk peraturen tersebut menjadi lebih tinggi, karena hal itu belum tentu juga menjamin bagi terlindungnya para tenaga kerja dalam proses penempatan tenaga kerja. Untuk itu perlu adanya upaya pembaharuan terhadap proses penempatan tenaga kerja yang jauh lebih melindungi bagi tenaga kerja indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)