| Penelitian hukum ini mengkaji pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan oleh orang tua serta penerapan prinsip the best interest of the child. Permasalah penelitian difokuskan pada, bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan oleh orang tua dan bagaimana implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam kasus tersebut, khususnya terkait pemulihan dan pengasuhan anak korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara dengan Kejaksaan Agung, LPSK, dan UPTD PPA DKI Jakarta, serta analisis peraturan perundang undangan terkait. Secara normatif, perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaannya belum optimal karena lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan fasilitas pemulihan, serta belum tersedianya sistem pengasuhan alternatif yang terstruktur. Selain itu, implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak belum sepenuhnya terwujud akibat belum adanya mekanisme pengawasan jangka panjang yang memadai, sehingga anak masih berisiko kembali berada dalam lingkungan yang tidak aman. |