| Perkembangan teknologi digital dan sosial media telah menciptakan paradigma baru dalam strategi pemasaran, salah satunya melalui pemanfaatan Brand Ambassador untuk kegiatan endorsement. Kerja sama ini melibatkan perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Brand Ambassador, seperti ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian, keterlambatan, atau bahkan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban promosi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pelaku usaha sebagai pihak yang menggunakan jasa Brand Ambassador apabila terjadi wanprestasi, serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha bersumber dari perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ketentuan mengenai wanprestasi dan ganti rugi diatur dalam Pasal 1243 dan Pasal 1246 KUHPerdata. Upaya hukum dapat dilakukan secara nonlitigasi (seperti negosiasi dan somasi) dan litigasi (melalui gugatan perdata). Keefektifan perlindungan sangat bergantung pada kejelasan klausul perjanjian, khususnya klausul yang mengatur sanksi dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun belum ada regulasi spesifik, kerangka hukum perjanjian dalam KUHPerdata telah memberikan dasar yang memadai bagi perlindungan pelaku usaha, dengan catatan pentingnya penyusunan kontrak yang komprehensif dan profesional. |