| Kreditor Separatis memiliki kedudukan istimewa yang dijamin oleh Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, yaitu hak untuk mengeksekusi jaminan mereka seolah-olah tidak terjadi kepailitan (droit de preference dan droit de suite). Kedudukan istimewa ini terancam ketika harta pailit yang dijaminkan juga dikenakan Sita Pidana oleh Penyidik/Jaksa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) KUHAP. Konflik ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi kreditor separatis karena proses pidana mengutamakan kepentingan Pemulihan Aset Negara (Asset Recovery) di atas perlindungan hak privat kreditor. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor separatis di tengah sita pidana dan merumuskan upaya sinkronisasi hukum guna menjamin kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach), serta dianalisis secara deskriptif-preskriptif. Perlindungan hukum bagi Kreditor Separatis yang paling efektif adalah melalui pembuktian itikad baik (bona fide) mereka kepada Pengadilan Pidana. Kreditor yang beritikad baik, meskipun kehilangan hak eksekusi mandiri (droit de suite) karena aset dirampas negara, tetap berhak mendapatkan prioritas pelunasan (droit de preference) dari hasil penjualan asset. UU Kepailitan harus diutamakan sebagai lex specialis dalam pengurusan harta secara kolektif, sedangkan UU Pidana diutamakan untuk penetapan status harta hasil kejahatan dan perampasan. Koordinasi kelembagaan diperlukan, Standar Prosedur Operasional baku atau Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian, yang mengatur koordinasi penyitaan dan pengelolaan aset. Koordinasi ini harus memfasilitasi Kurator/Kreditor untuk mengajukan bukti itikad baik sejak dini dan memastikan Kurator tetap dapat memelihara aset selama proses pidana untuk mencegah penurunan nilai. |