| Penulisan ini membahas terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anak kandungnya yang masih balita. Dalam kasus ini, Ibu yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya ternyata juga merupakan korban dari salah satu orang yang baru dikenal melalui media social Facebook. Seorang pelaku yang ternyata juga menjadi korban, dalam kriminologi terdapat pembagian beberapa jenis munculnya korban dalam suatu tindak pidana. Kasus ini membuat timbulnya korban yang dirugikan selain Y yaitu anak kandungnya. Dengan adanya peristiwa ini, dalam viktimologi korban yang menjadi pelaku dalam satu tindak pidana yang sama memiliki istilah yang disebut dengan Mutual Victimization. Dalam penulisan ini, membahas mengenai hukum pidana yang akan dijatuhkan kepada seorang Mutual Victimization di Indonesia yang dimana pelaku merupakan seorang ibu dan korbannya ialah anak kandung yang masih balita. Oleh karena itu, Penulis mengangkat skripsi ini untuk menjelaskan apakah Y tergolong sebagai Mutual Victimization dengan menggunakan 2 (dua) rumusan masalah sebagai berikut:(1) Apakah kasus Y memenuhi syarat sebagai Mutual Victimization?, (2)Bagaimana penerapan saksi pidana terhadap pelaku yang memenuhi syarat Mutual Victimization? Metode yang digunakan Adalah yuridis normatif yaitu dilakukan dengan membuat penelusuran terhadap peraturan yang berlaku terkait dengan masalah yang diteliti. Penulis menarik kesimpulan bahwa Y merupakan korban yang tergolong dalam Mutual Victimization dan patut dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. |