| Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apabila tanah ditelantarkan maka kemanfataan atas tanah tersebut menjadi berkurang atau bahkan menjadi hilang. Penelentaran atas tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis yang menyebabkan hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah, dan tidak berkeadilan, serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi perbandingan dengan sistem hukum di Filipina. Analisis dilakukan untuk menilai apakah pengambil-alihan tanah terlantar di Indonesia telah sesuai dengan asas kemakmuran rakyat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terjadi kasus pengambil-alihan tanah hak yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yaitu tanah hak yang ditetapkan sebagai tanah terlantar tidak sesuai dengan kriteria tanah terlantar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, metode pengambil-alihan tanah terlantar juga menyimpang dari aturan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Juga ditemukan bahwa kriteria tanah terlantar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masih perlu diperbaiki agar dapat memenuhi kriteria tanah terlantar yang dapat diambil-alih untuk kemakmuran rakyat. Kesimpulan yang diperoleh adalah, agar dapat memenuhi asas kemakmuran rakyat, harus dilakukan redefinisi atas tanah terlantar yang dapat diambil alih oleh negara. Kriteria tanah terlantar yang diambil-alih oleh negara harus dapat membantu masyarakat sekitar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah juga harus memperhatikan pemegang hak atas tanah dan menjaga kesejahteraannya melalui pemberian kompensasi atau ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah. Metode pengambil-alihan tanah terlantar juga perlu diperbaiki dengan mengimplimentasikan sistem informasi pencatatan yang terintegrasi antara pemerintah daerah, badan perizinan pertanahan dan kantor pajak, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. |