| Penelitian ini membahas pertanggungjawaban yuridis regulator OJK dan BEI terkait kekosongan regulasi yang menghambat pemulihan hak kompensasi bagi korban praktik pump and dump di Indonesia, serta membandingkannya dengan mekanisme restoratif di Singapura. Rumusan masalah meliputi: (1) Bagaimana pertanggungjawaban yuridis regulator dalam memberikan pelindungan hak kompensasi bagi korban praktik pump and dump dalam kekosongan regulasi yang ada di Indonesia; dan (2) Bagaimana investor korban praktik pump and dump dapat memperoleh hak kompensasi yang efektif sebagaimana mekanisme civil penalty di Singapura. Penelitian bersifat yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi dokumen, analisis putusan, dan kajian komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) membuka ruang normatif bagi pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan pembentukan dana pelindungan pemodal, belum terdapat peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme verifikasi, kriteria penerima, dan tata cara distribusi kompensasi sehingga hak korban belum terealisasi secara efektif. Kajian komparatif mengungkapkan bahwa rezim Singapura lebih efektif karena mengintegrasikan civil penalty dan disgorgement dengan mekanisme kompensasi, sehingga pemulihan korban dapat dijalankan tanpa menunggu litigasi pidana. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merekomendasikan reformulasi mekanisme kompensasi restoratif di Indonesia melalui (i) amandemen dan/atau peraturan pelaksana untuk memberi dasar hukum eksplisit bagi disgorgement order dan alokasi civil penalty ke dana restoratif; (ii) pembentukan Restorative Investor Fund (RIF) yang dikelola di bawah pengawasan OJK dengan integrasi SID untuk penyaluran otomatis; dan (iii) penguatan kapasitas pengawasan dan prosedur penegakan yang transparan agar pemulihan korban berjalan cepat, akuntabel, dan proporsional. |